Identitas Kaur Perencanaan

| Nama | : MEDI RAHARJO |
| Tempat tanggal lahir | : Bumirejo, 11 Juli 1980 |
| Alamat | : Jl. Way Sema Bumirejo, Rt.03 Rw. 01 |
| Jenis Kelamin | : Laki-laki |
| Agama | : Islam |
| Pendidikan Terakhir | : Diploma III |
T tugas Kaur Perencanaan sebagai pelaksana kegiatan Anggaran sebagai berikut :
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugas;
- Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
- Menandatangani perjanjian kerjasama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, dan
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.
Fungsi Kaur Perencanaan berdasarkan Permendagri Nomor 84 tahun 2015 pasal 8 ayat 3 huruf c adalah sebagai berikut :
- Mengoordinasikan urusan perencanaan seperti
- Menyusun rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES)
- Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan.
- Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.