You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Pekon Bumi Rejo
Logo Pekon Bumi Rejo
Bumi Rejo

Kec. Pagelaran, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung

Selamat Datang di website resmi Pekon Bumirejo, berikan saran dan kritik demi majunya desa kami

Kepala Pekon

Administrator Bumi Rejo 26 Februari 2020 Dibaca 921 Kali

Identitas Kepala Pekon

Nama  : MISNO, S. Pd

NIK     : 1810050505650010

Jenis Kelamin: Laki-laki

Agama: Islam

Pendidikan Terakhir : DIPLOMA IV/S1

 

Tugas Dan Fungsi Kepala Pekon  Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Pasal 6


(1) Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

(2) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBP 2026 Pelaksanaan

APBP 2026 Pendapatan

APBP 2026 Pembelanjaan