You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Pekon Bumi Rejo
Logo Pekon Bumi Rejo
Bumi Rejo

Kec. Pagelaran, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung

Selamat Datang di website resmi Pekon Bumirejo, berikan saran dan kritik demi majunya desa kami

Sekretaris Desa

Administrator Bumi Rejo 26 Februari 2020 Dibaca 928 Kali

Identitas Sekretaris Desa

Nama : SUMITRO
Tempat tanggal lahir : Bumirejo, 17 Oktober 1973
Alamat : Jl. Way Sema Bumirejo, Rt.01 Rw. 02
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Pendidikan Terakhir : SLTA

 

Tugas dan fungsi sekretaris desa 

Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Pasal 7

(1) Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.

(2) Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
-Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
-Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBP 2026 Pelaksanaan

APBP 2026 Pendapatan

APBP 2026 Pembelanjaan